50 Tahun Freeport Abaikan Hak Suku Moni
JAYAPURA- Di tengah gelombang demo ribuan
Karyawan PT Freeport Indonesia yang menuntut
perbaikan kesejahteraan, maka Suku Moni pun tidak mau ketinggalan untuk menuntut pihak PT Freeport memberikan apa yang menjadi hak mereka selaku salah satu pemilik hak ulayat. Pasalnya menurut Ema Zonggonau, salah satu tokoh Perempuan Suku Moni, sudah 50 Tahun keberadaan PT. Freeport Indonesia di Wilayah Pegunungan Tengah Papua, belum memberikan
kontribusi bagi orang asli Papua, khusus dua suku Moni dan Komoro, yang turun temurun dikenal sebagai pemilik Tanah Ulayat, dimana beroperasinya Tambang PT. Freeport.
“Klaim atas keberadaan Tanah ulayat oleh dua
suku, Moni dan Komoro, sebab turun temurun dua suku ini secara bersama menempati kawasan Pertambangan
terbesar di Dunia itu. Dibagian belakang pegunungan dimana beroperasinya PT. Freeport ada suku Amungme.
Suku Moni dan Komoro yang turun temurun di kawasan tersebut tidak pernah mendapatkan apa yang menjadi Haknya dari PT. Freeport, seperti layaknya Freeport memberikan hak suku Amungme, untuk Suku Moni Freeport tidak pernah memberikan apa yang jadi Haknya,”jelas Ema Zonggonau, salah satu tokoh
Perempuan Suku Moni , Kamis (7/7), kemarin. Menurut,Ema, PT. Freeport tidak pernah memberikan apa yang menjadi hak suku mereka, seperti hak yang sama diberikan pada suku Amungme, padahal dalam struktur histori adat baik suku Moni, Komoro dan Amungme sama-sama berhak atas ulayat mereka, dimana sekarang ada pertambangan raksasa
PT. Freeport. Namun setelah 50 tahun PT Freeport menguasai tanah ulayat tiga suku di Pegunungan Tengah tersebut, tidak ada yang diberi, yang diberi hanya
remah-remah.
“Seharusnya kontribusi yang diberikan Freeport lebih besar bahkan bisa dirasakan oleh semua orang Papua dipesisir maupun pegunungan Papua, bahkan seluruh orang Papua di dua Provinsi Papua dan Papua Barat,” ungkap Ema.
Keprihatinan, kekecewaan dan kemarahan orang Papua semakin memuncak manakala Freeport membawa
seluruh hasil Tanah ulayat mereka ke luar Papua
sementara orang Papua asli sebagai pemilik ulayat dan orang Papua di dua Provinsi hanya mendapatkan remah remah dari kelimpahan alamnya yang dikuras habis.
“Untuk itu sebagai pemilik ulayat dari suku Moni Ema Zonggonau menegaskan bahwa Freeport harus adil dalam memberikan kontribusinya untuk suku Moni, bahkan harus segera membagi hasil dengan Suku Moni, suku Moni harus mendapatkan bagiannya,” tegas Ema.
Menutnya, kurun waktu 50 tahun PT Freeport
mengusasi wilayah Pegunungan Tengah Papua tidak membawa perubahan kesejahteraan bagi orang Papua di kawasan tersebut, bahkan Bupati Klemen Tinal sebagai pucuk pimpinan Daerah Timika dinilai gagal, karena tidak pernah memperjuangkan hak orang asli Papua disana, jadi Klemen Tinal jangan pernah mimpi, jadi Gubernur Papua kalau dia sendiri tidak pernah mau berjuang bagi kesejahteraan rakyat di Pegunungan tengah, apalagi suku Moni belum mendaptkan hasil setelah 50 tahun wilayah adatnya dikuasai.
Sekali lagi atas nama tokoh perempuan dan atas nama suku Moni, kami minta agar kontrak karya PT Freeport ditinjau ulang sebab Kontrak karya PT. Freeport dinilai lemah. “Untuk itu bagi siap yang menjadi pimpinan di Papua harus selesaikan masalah Freeport,” tegas Ema.(Binpa)
9 Juli 2011 - Posted by aurapapua25 | Kabar Terkini | Papua News
1 Komentar »
Tinggalkan komentar Batalkan balasan
-
Artikel
- Demokrat Yakin Enembe Jadi Gubernur Papua
- Draft Resolusi yang Mengubur AS dan NATO
- Tahun Ini, Lima Kampung di Supiori Nikmati Listrik
- Pasca Pemilukada, Kabupaten Lani Jaya Mencekam
- Golkar Ancam Pecat Klemen Tinal
- DPRD Mimika : PTFI Sudah Jelas Lakukan Pelanggaran HAM
- (Pilkada Papua Barat) Dinilai Melenceng, BK Didesak Panggil Ketua
- 50 Tahun Freeport Abaikan Hak Suku Moni
- Demo Karyawan Freeport, Sehari Rugi 800 Miliar
- KPP Usulkan Kofi Annan,Eni Sebagai Mediator Papua Jakarta
Arsip
Meta
Blogroll
-
Bergabung dengan 11 pelanggan lain
Untuk Menyelesaikan masalah yang selama ini menjadi Delama Politik Kekuasaan PT.Freeport Indonesia dan Masyarakat Papua Umumnya dan Khususnya Masyarakat Pemilik Ulayat Adalah bagaimana Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Jujur jangan Korbankan Rakyat dan Daerah
Komentar oleh Malona Leapinyan | 22 Agustus 2011 |